User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000182495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS.Kak, terkait PPS. untuk harta yg tidak diinvestasikan, apakah cukup dengan membayar Pph final saja? dan tidak perlu melakukan pelaporan 3 tahun berturut turut kaya TA kemarin kan?


Jawaban

Pasal 18 ayat 1 PMK 196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Kalau tidak ada repratiasi dan/atau investasi maka tidak perlu laporan realisasi

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ C J P A
O᠎ B E Y R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y E J O W
 
faq/2022/01/11/000182495_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)