faq:2022:01:11:000182495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS.Kak, terkait PPS. untuk harta yg tidak diinvestasikan, apakah cukup dengan membayar Pph final saja? dan tidak perlu melakukan pelaporan 3 tahun berturut turut kaya TA kemarin kan?
Jawaban
Pasal 18 ayat 1 PMK 196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Kalau tidak ada repratiasi dan/atau investasi maka tidak perlu laporan realisasi
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000182495_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion