faq:2022:01:11:000182489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bikin bukpot pph 21 untuk non karyawan. tidak punya npwp, tapi tidak mau kasih ktp juga. bisa di 0000 kan saja kah bagian npwp?
Jawaban
Kalau dilihat di format bukti potong tidak final , formulir 1721-Vi . Ada isian 1. NPWP 2.NIK/paspor . 1.NPWP kalau tidak punya , sudah sesuai di OOO kan 2. NIK / Paspor Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Dasar aturan : Lampiran PER 14/PJ.2013
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000182489_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion