User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000180555_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika status saya Non Efektif karena pada tahun 2018-2020 bekerja di luar negeri, lalu saya ingin lapor SPT tahun 2021 (karena sudah sudah di dalam negeri) , apakah bisa ?


Jawaban

Secara ketentuan, pengaktifan kembali wp NE kan bisa via permohonan atau secara jabatan ya. Sesuai dengan per-04/2020 pasal 32, bahwa Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif jika memenuhi kriteria salah satunya adlah Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan. Nah secara sistem, kalo npwp NE lalu lapor spt juga biasanya akan jadi aktif npwpnya setelah lapor.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W H I M
Y H H​ N R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I Z B A
 
faq/2022/01/11/000180555_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)