User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000174478_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sanksi denda atas keberatan itu dihitung dri nilai seluruh SKPKB (pokok + sanksi) apabila WP tidak menyetujui seluruh SKPKB dan diajukan keberatan dan ditolak? Seperti itu kan ya?


Jawaban

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F S W W
L K V O M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G E P K
 
faq/2022/01/11/000174478_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)