faq:2022:01:11:000174478_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sanksi denda atas keberatan itu dihitung dri nilai seluruh SKPKB (pokok + sanksi) apabila WP tidak menyetujui seluruh SKPKB dan diajukan keberatan dan ditolak? Seperti itu kan ya?
Jawaban
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000174478_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion