User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000139019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya sebagai WP Badan menggunakan jasa storage di pelabuhan. PT. Pelabuhan Indonesia sebagai penyedia jasa tsb menerbitkan invoice kepada forwarder (pihak ketiga). Dan pihak forwarder reimburse invoice jasa tsb kepada saya. Saya harus membuat bukpot PPh 23 untuk PT. Pelabuhan Indonesia atau untuk Forwarder? Mohon penjelasan beserta dasar peraturannya. Terima kasih


Jawaban

sesuai pasal 23 uu pph yaa, Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan… Kata2 atas penghasilan ini sudah menjelaskan bahwa yg

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W V W N A
E I H P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I U O᠎ I
 
faq/2022/01/11/000139019_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1