Tanya
Saya sebagai WP Badan menggunakan jasa storage di pelabuhan. PT. Pelabuhan Indonesia sebagai penyedia jasa tsb menerbitkan invoice kepada forwarder (pihak ketiga). Dan pihak forwarder reimburse invoice jasa tsb kepada saya. Saya harus membuat bukpot PPh 23 untuk PT. Pelabuhan Indonesia atau untuk Forwarder? Mohon penjelasan beserta dasar peraturannya. Terima kasih
Jawaban
sesuai pasal 23 uu pph yaa, Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan… Kata2 atas penghasilan ini sudah menjelaskan bahwa yg
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion