faq:2022:01:11:000114303_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau tanya, “untuk pengajuan restitusi PPN akhir tahun buku syaratnya apa aja ya? kalau sudah lewat 1 tahun atau 2 tahun masih bisa diurus gak?”
Jawaban
Tidak diatur jangka waktu boleh/tidaknya restitusi, yang diatur adalah batas pembetulan SPT bila status SPT LB, yaitu 2 tahun sebelum daluwarsa. Terkait restitusi, dilihat dulu apakah dengan mekanisme biasa atau pendahuluan (pasal 17C, 17D, atau pasal 9 ayat (4)). Caranya nanti tinggal sesuaikan pilihan checklist di bagian II.H induk spt masa ppn
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000114303_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion