Tanya
https://twitter.com/Sabanafrdckn/status/1480807914335993856 karyawati tahun lalu statusnya K/3 karna suami tidak bekerja akibat pandemi, lalu tahun 2022 suami sudah bekerja. apakah status PTKPnya si karyawati berubah jadi TK/0 ya?
Jawaban
Besarnya PTKP untuk Karyawati kawin adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri. Bila karyawati kawin mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/memperoleh penghasilan, maka besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jika suami bekerja dan tidak terdapat surat keterangan tsb, maka PTKP untuk karyawati adalah sebesar untuk di
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion