faq:2022:01:11:000113505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sewa apartemen dibayarkan ke WNA dipotong PPh pasal 26 gak?
Jawaban
Dijelaskan normatif bahwa PPh pasal 26 ada salah satu objeknya sewa tapi tidak dijelaskan apakah termasuk sewa bangunan. Sedangkan sewa bangunan di ketentuan PPh finalnya dijelaskan penghasilan sewa yg dibayarkan ke orang pribadi atau badan tidak ada batasan WNI/WNA. Penegasan KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000113505_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion