faq:2022:01:11:000113262_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan, terkait dividen op, terlanjur memotong dan proses input di ebupot, solusi? apakah lakukan pemindahbukuan saja?
Jawaban
Pemotong membuat SPT pembetulan SPT. Untuk PPh yang sudah terlanjur disetorkan bisa diajukan pengembalian PMK-187/2015. Jika ingin Pbk, konfirmasikan ke KPP terlebih dahulu karena atas SSP-nya sudah diperhitungkan dalam SPT
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000113262_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion