faq:2022:01:11:000113214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib Pajak salah input NPWP lawan transaksi. Faktur Pajak Keluaran sudah dibatalkan. Ketika WP mau buat FP baru lagi dan memasukkan nomor SPPB yang digunakan di FP yg sudah dibatalkan, ada keterangan no dokumen SPPB sudah pernah digunakan.
Jawaban
Satu SPPB memang tidak bisa digunakan untuk 2 faktur. Arahkan WP untuk konfirmasi ke KPP untuk minta penegasan ke PP 1
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000113214_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion