User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000113214_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib Pajak salah input NPWP lawan transaksi. Faktur Pajak Keluaran sudah dibatalkan. Ketika WP mau buat FP baru lagi dan memasukkan nomor SPPB yang digunakan di FP yg sudah dibatalkan, ada keterangan no dokumen SPPB sudah pernah digunakan.


Jawaban

Satu SPPB memang tidak bisa digunakan untuk 2 faktur. Arahkan WP untuk konfirmasi ke KPP untuk minta penegasan ke PP 1

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y W D H
C T O K​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V Q X N
 
faq/2022/01/11/000113214_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)