faq:2022:01:11:000112996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah spt masa mei PPh Pasal 21 DTP masih bisa dilakukan pembetulan atau bagaimana solusinya ? Pasal 19B ayat 4 dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021. kalau kejadian kyk gini gimana mas mba ?
Jawaban
sesuai dengan pasal 19 B pembetulan dapat dilakukan paling lambat 30 nov 2021. Maka skrg wp tidak bisa lakukan pembetulan realisasi lagi ya kak utk masa jan sampe Jun 2021
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112996_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion