User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000112981_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya PKP membeli barang di toko eceran PKP PE, dapat nota berppn. ketika saya minta faktur pajak mereka tidak bisa memberi karena menggunakan “faktur pajak digunggung”. Jika saya menyertakan NPWP perusahaan, apakah bisa diterbitkan faktur pajak normal


Jawaban

pkp eceran bisa menggunakan fp digunggung. namun, kalo wp request untuk pake fp normal, bisa aja, siapa tau mau dikreditkan. untuk kemudahan, memang pkp PE dapat pake fp digunggung. sesuai pasal 80 pmk 18/2021, PKP PE dpat membuat fp digunggung, bukan wajib.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V H S K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R K K H᠎ W
 
faq/2022/01/11/000112981_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1