faq:2022:01:11:000112967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/robertcarlo075/status/1480809321621438464 Dalam hal ini, jika sudah menjadi SPLN, dan ingin menjuala rumah diindonesia, dikenakan pph 26 atau 4 ayat 2 sprti SPDN ya min? @kring_pajak
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016). Jadi, terutangnya pph final pasal 4 ayat 2 ya mas meskipun yang memperoleh penghasilan adalah SPLN. Dalam pemenuhan hak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112967_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion