Tanya
#2Q: Halo min, mau nnya, ada op sudah di german dan bekerja disana lebih dari 183 hari, bagaimana cara mengurus agar menjadi SPLN? Dan dia pnya rumah di indonesia apakah harus tetap lapor spt di indo meskipun sudah spln? @kring_pajak mas mbak, ini pake ketentuan pasal 5 pmk 18/2021 kah? kalo iya, udah ada saluran elektroniknya belum ya? nantinya kalau sudah ditetapkan sebagai wpln, tidak ada kewajiban lapor spt ya meski punya rumah di indo?
Jawaban
#2A Iya fin, kalau dia memenuhi kriteria WNI menjadi SPLN sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-18/PMK.03/2021, nanti bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh surat keterangan WNI sebagai SPLN, aku cek di menu KSWP DJP Online sih belum ada, jadi diajukannya secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar ya. Sesuai Pasal 5 juga dijelaskan, kalau dia bisa sekalian mengajukan permohonan non efe
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion