faq:2022:01:11:000112946_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#78Q : mau nanya untk SSP djponline yg kita cetak, klo ssp nya yg sdh cetak hilang , dan mau di ambil lg gmn ya? krn ssp tsb ssp pph final umkm dtp dan utk pelaporan lampiran di spt tahunan. Mas/mba klo billingnya ilang ga bisa cetak lagi kan ya? apakah minta ke KPP bisa?
Jawaban
#78A By pm. Untuk dtp pph final setor sendiri tidak ada pembuatan billing. terkait laporan di spt tahunan input rekap peredaran bruto juga tidak menginputkan ntpn/kode billing
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112946_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion