faq:2022:01:11:000112916_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau make sure Mas/Mba, jika ada penggantian pegawai bulan ini di tengah bulan, atas pegawai yang pindah masih masuk pelaporan di SPT Masa PPh 21 bulan berikutnya beserta si pegawai baru kan ya?
Jawaban
Iya tergantung pengakuan perusahaan, atas penghasilan terakhir yang di bayarkan kepada pegawai yg pindah tersebut masuk ke dalam pembayaran bulan apa, maka SPT Masa nya menyesuaikan.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112916_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion