faq:2022:01:11:000112899_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter: WP sebagai pemotong menanyakan mekanisme pemotongan PP 23 bagi lawan transaksi yg peredaran usahanya dibawah 500jt. Agent sebelumnya menjawab bahwa pelaksanaan pemotongan tsb tetap mengacu pada PMK-99/2018 namun peraturan terkait pelaksanaannya/turunan UU HPP mengenai Pasal 7 ayat (2a) belum terbit dan suruh menunggu. Sedangkan tadi di IHT ebuni sempat ada yg tanya bahwa pemotongan PP 23 tetap dilaksanakan dan WP UMKM akan mengajukan pengembalian. Untuk pertanyaan di mention tsb sebaik
Jawaban
Dijawab Untuk pemotongan PP23 mengacu ke PMK99/2018. Dilakukan pemotongan pada setiap transaksi. Kalai memang peredaran bruto wp masih dibawah 500jt, atas pemotongan tsb bisa pengembalian 187.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112899_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion