User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000112897_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

adi, di tempat saya ada Pph 21 DTP total KB 1,2jt, pph 21 normal LB 1,5jt. Dan disistem induk muncul LB 300k. Yg jd pertanyaannya saya tetap buat SSP KB 1,2jt kan ya? Dan kompen tetap 1,5? 1. LB karena gaji yg fluktuatif akibat komisi 2. LB tidak DTP 3. Lebih banyak proporsi non DTP, mengakibatkan LB https://twitter.com/niarynr/status/1480781070450638855


Jawaban

Karena LBnya bukan DTP harusnya WP kompensasi sebesar 1,5jt, dan tetap buat kode billing 1,2jt. Untuk pengisian di spt LB dan spt yg menerima kompensasi minta penegasan dari KPP mas

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E P​ B N
U B K D I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X E​ Y N
 
faq/2022/01/11/000112897_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)