faq:2022:01:11:000112881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tanya soal suami istri berNPWP masing“ dan statusnya PH, masing” menjalankan UMKM, apakah omset dibawah 4.8M untuk NPWP masing“ ? Atau total suami dan istri 4.8M ? Jika lebih keduanya harus PKP? Ini bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
untuk menentukan penganaan pajaknya berhak pp 23 atau enggaknya, dilihat dari omzet gabungan melebihi 4.8M atau tidak sesuai apsal 4 ayat 2 pp 23/2018. Kalau terkait PKP, wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. karena kondisinya, masing2 istri dan suami memiliki kewajiban perpajakan terpisah, maka penentuan omset dalam rangka kewajiban PKP masing masing
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112881_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion