Tanya
apabila perusahaan kami memberikan rebate kepada customer dengan menerbitkan credit note (diskon karena pembelian yang cukup banyak). Apakah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan kami? ataukah terdapat peraturan khusus yang meregulasi terkait rebate/potongan harga ini? Terkait PPN nya, dan juga apakah benar bahwa rebate dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%?
Jawaban
dari sisi PPh apabila Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat: 1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau 2) penagihan atas penyerahan jasa. maka Imbalan atas jasa manajemen yang diterima atau diperoleh Pembeli
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion