faq:2022:01:11:000112875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemasukan barang dari LN ke kawasan berikat ketentuannya gimana
Jawaban
Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat: (Pasal 20 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2018) diberikan penangguhan Bea Masuk; diberikan pembebasan Cukai; dan/atau tidak dipungut PDRI. Catatan: Dalam hal pemasukan barang bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM. (Pasal 20 ayat (4) PMK 131/PMK.04/2018)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112875_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion