faq:2022:01:11:000112874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sub unit itu bisa bikin bukti potong atau engga?
Jawaban
Pasal 2 PER 17 (8) Pemotong/Pemungut Pajak dapat menunjuk Subunit Organisasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Pemotong/Pemungut Pajak, termasuk dalam pembuatan dan penyerahan bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112874_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion