faq:2022:01:11:000112830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau buat NPWP cabang, dan PPN nya di pusatkan, apakah bisa? kalo bisa aturannya dan tekhnis nya gimana ya?
Jawaban
bisa mengajukan pemusatan PPN setelah cabangnya terdaftar npwp. Ketentuan mengenai pemusatan ada di per 11/2020. Kalau ini pemusatan pertama kali, maka cabangnya harus dikukuhkan sebagai pkp terlebih dahulu sebelum dipusatkan PPN nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112830_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion