faq:2022:01:11:000112815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau dia pembetulan SPT KB setelah diundang-undangkan dan mau menyampaikan SPPH?
Jawaban
Pasal 7 (3) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan. Kalau dianggap tidak disampaikan atas pembayaran tadi bisa di ajukan PBk atau pengembalian
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112815_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion