faq:2022:01:11:000112769_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, saya mau tanya untuk WP mantan TKI yang kembali ke Indonesia dan sebelumnyaa memiliki tabungan di luar negeri dan belum dilaporkan dalam SPT 2020, apakah untuk tabungan hasil kerja selama di LN yang telah dipotong pajak LN, perlu diikutkan dalam PPS?
Jawaban
jelaskan sesuai pasal 5 ayat 1 PMKnya aja ya Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. kata2 nya dapat
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112769_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion