User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000112769_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang, saya mau tanya untuk WP mantan TKI yang kembali ke Indonesia dan sebelumnyaa memiliki tabungan di luar negeri dan belum dilaporkan dalam SPT 2020, apakah untuk tabungan hasil kerja selama di LN yang telah dipotong pajak LN, perlu diikutkan dalam PPS?


Jawaban

jelaskan sesuai pasal 5 ayat 1 PMKnya aja ya Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. kata2 nya dapat

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N G E D U
I K X F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C T Y Q
 
faq/2022/01/11/000112769_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1