Tanya
Waduh.. Berarti penghasilan pribadi atas persewaan penginapan, bisa dikenakan pajak final 10% 2 brrti y kak? Pajak daerah final 10% dan PPh sewa final 10% jg https://twitter.com/KawanPetualang/status/1480714108001419266 mas mbak ini bisa dijawab, ya betul, gitu ya? wkwk takut salaah
Jawaban
Sebenernya objek pajak nya berbeda, kalo PPh itu objek pajaknya adalah penghasilan yg diterima oleh pemilik bangunan, sementara untuk objek Pajak Daerah itu adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotelnya. Begitu pula subjeknya, Kalo PPh subjeknya si penerima penghasilan, kalo Pajak Daerah subjeknya adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. (Jadi kalo Pajak Daerah tuh mirip2 PPN) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.ph
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion