faq:2022:01:11:000112757_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/sabbyynnaa/status/1480707835033882624 ada kesalahan dalam perhitungan pph 21 masa maret dan april 2021. saat dihitung ulang ternyata ada kelebihan perhitungan KB dalam pelaporan 00. dan KB tersebut termasuk dalam pelaporan DTP. yang jadi kendala adalah ID billing yang harus di masukkan di e spt pph 21 sbg ganti bukti bayar seperti apa ? apakah membuat baru dengan nominal yg sesuai / tetap memakai yg lama ? (kelebihan KB dg catatan tidak bisa di kompensasi) Mau mastiin mas/mba
Jawaban
Betul, yang dilaporkan di SPT pembetulan adalah kode billing baru dengan nominal yang sesuai
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112757_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion