User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000112757_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/sabbyynnaa/status/1480707835033882624 ada kesalahan dalam perhitungan pph 21 masa maret dan april 2021. saat dihitung ulang ternyata ada kelebihan perhitungan KB dalam pelaporan 00. dan KB tersebut termasuk dalam pelaporan DTP. yang jadi kendala adalah ID billing yang harus di masukkan di e spt pph 21 sbg ganti bukti bayar seperti apa ? apakah membuat baru dengan nominal yg sesuai / tetap memakai yg lama ? (kelebihan KB dg catatan tidak bisa di kompensasi) Mau mastiin mas/mba


Jawaban

Betul, yang dilaporkan di SPT pembetulan adalah kode billing baru dengan nominal yang sesuai

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N P M C
M O E M F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F V I S
 
faq/2022/01/11/000112757_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1