faq:2022:01:11:000112741_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasinya, jika status WP OP sampai dengan tahun 2020 sebagai karyawan, kemudian di tahun 2021 mulai menjalankan usaha UMKM, apakah WP OP di tahun 2021 atas penghasilan UMKM dikenakan objek PP23 0,5% dari omzet? Salam sehat – Mas/Mba apakah bisa seperti ini? bukankah jika sudah menggunakan tarif umum tidak bisa berubah menjadi UMKM? Terima Kasih Mas/Mba
Jawaban
Pegawai punya usaha, PP 23 itu based on penghasilan usahanya. omset atas usahanya bisa pakai PP 23, selama penghasinya sesuai kriteria PP 23 dan PMK 99/2018. Serta masih masuk dalam jangka waktu.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112741_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion