faq:2022:01:11:000112732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau dia udah ga bisa pembetulan, kan jadi ga bisa manfaatin insentif, artinya PPh final dia bayar mekanismenya dia bayar sendiri kan ya?
Jawaban
Ttp terutang dan bayar sendiri kalau omset transaksi usaha diperoleh tidak dengan pemotong/pemungut sesuai PP 23/2018 dan PMK 99 2018
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112732_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion