faq:2022:01:11:000112697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q (twitter) @kring_pajak sore ,min mau tanya untuk pelaporan pph badan melalui eform terbaru ntpn potong pungut harus diisi juga? ngumpulin bupot aja setengah mati min apakabar diminta no bukti bayar?
Jawaban
#20A: jelaskan sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan badan pada lampiran PER 19 th 2014 saja mbaa: kolom bukti pemotongan/pemungutan/SSP/SSPCP diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom tsb diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”. jadi kalau transaksinya selain PPh 22 setor sendiri, seharusnya tidak perlu menginput NTPN
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112697_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion