User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000112687_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila pembetulan SPT PPN tidak merubah nominal namun pada SPT normal-nya adalah lebih bayar, apa sebaiknya tetap dimunculkan nilai lebih bayar pada SPT pembetulan atau Nihil?


Jawaban

Jika memang Pembetulan SPT tidak mengubah nominal di SPT sebelumnya, maka sesuai ketentuan pengisian, seharusnya Bagain II.F (II.D - II.E) di induk SPT PPN Pembetulan akan nihil. Akan tetapi, jika WP ingin memunculkan nilai LB tsb di II.F SPT Pembetulan, bisa juga dengan cara mengisi “0” pada II.E. Tapi, sebaiknya dengan sepengetahuan AR.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U W F O
X C E M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C Z O​ M
 
faq/2022/01/11/000112687_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1