faq:2022:01:11:000112687_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila pembetulan SPT PPN tidak merubah nominal namun pada SPT normal-nya adalah lebih bayar, apa sebaiknya tetap dimunculkan nilai lebih bayar pada SPT pembetulan atau Nihil?
Jawaban
Jika memang Pembetulan SPT tidak mengubah nominal di SPT sebelumnya, maka sesuai ketentuan pengisian, seharusnya Bagain II.F (II.D - II.E) di induk SPT PPN Pembetulan akan nihil. Akan tetapi, jika WP ingin memunculkan nilai LB tsb di II.F SPT Pembetulan, bisa juga dengan cara mengisi “0” pada II.E. Tapi, sebaiknya dengan sepengetahuan AR.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112687_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1
Discussion