User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000112674_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau nanya, jika faktur pajak masukan telah dikreditkan dan mau dibatalkan apakah bisa langsung dibatalkan oleh PKP Pembeli atau harus dibatalkan dulu oleh PKP Penjual?


Jawaban

kalau pembeli sudah mengkredtikan PM, cara batalnya penjual batalkan PK dulu, kemudian setelah itu pembeli harus membatalkan PM nya juga. Jika sudah dibatalkan di kedua belah pihak, maka status FP nya batal.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L J Z F
K T᠎ M V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W C A E​ W
 
faq/2022/01/11/000112674_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)