faq:2022:01:11:000112674_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau nanya, jika faktur pajak masukan telah dikreditkan dan mau dibatalkan apakah bisa langsung dibatalkan oleh PKP Pembeli atau harus dibatalkan dulu oleh PKP Penjual?
Jawaban
kalau pembeli sudah mengkredtikan PM, cara batalnya penjual batalkan PK dulu, kemudian setelah itu pembeli harus membatalkan PM nya juga. Jika sudah dibatalkan di kedua belah pihak, maka status FP nya batal.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112674_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion