faq:2022:01:11:000112656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba terkait dengan pengisian PPS , apabila saya punya hutang tetapi sudah diakui di SPT 2020 , apakah hutang tersebut bs di isikan pada form PPS sebagai pengurang dari harta yang diungkap pada PPS ? karena harta tersebut memang sebagian berasal dari hutang itu misalkan saldo saya 5 M , didalam saldo 5M yang mau saya ungkap, didalamnya ada 2,5 M merupakan hutang dari orang nah hutang tersebut sudah diakui di SPT Tahunan 2020 saya apakah di Form PPS boleh untuk dicantumkan k
Jawaban
selama utang itu masuk pengertian utang di PMK 196 th 2021 nya bisa saja. “Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta”
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112656_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion