faq:2022:01:11:000112646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ditemukan harta oleh djp dan diterbitkan skpkb di september 2023, sanksi dihitung sejak kapan?
Jawaban
Jumlah bulan dalam pengenaan sanksi administratif dihitung sejak berakhirnya tahun pajak 2022 yakni tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan saat diterbitkannya SKPKB (berarti gunakan besaran sanksi di KMK Januari 2023).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112646_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion