faq:2022:01:11:000112631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa penyedia tenaga kerja
Jawaban
dipotong PPH pasal 21, tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; sepanjang dibuktikan di dalam kontrak dan ada daftar pembayaran gaji
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112631_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion