User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000112631_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa penyedia tenaga kerja


Jawaban

dipotong PPH pasal 21, tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; sepanjang dibuktikan di dalam kontrak dan ada daftar pembayaran gaji

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ S᠎ O Y H
B Z F Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R A H E
 
faq/2022/01/11/000112631_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)