faq:2022:01:11:000112562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op menyewakan bangunan ke op. Setor sendiri. Apakah melapor 4 ayat 2? Lalu apakah bisa lapor melalui efilling?
Jawaban
KEP-227/PJ./2002 pasal 5 ayat 2. Dalam melaksanakan penyetoran sendiri PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pihak yg menyewakan wajib: a. Menyetor PPh yg terutang paling lambat tgl 15 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran/terutangnya sewa; b. Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yg terutang paling lambat tgl 20 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran/terutangnya sewa. Wajib setor sendiri dan lapor SPT Masa 4 ayat 2.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112562_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion