faq:2022:01:11:000112495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila WP sudah diterbitkan surat ketetapan tahun 2017, dan akan mengikuti PPS, apakah surat ketetapan tersebut terhapus?
Jawaban
Tidak dihapus, surat ketetapan yang telah diterbitkan sebelum WP mengikuti PPS kebijakan II tetap harus dilunasi.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/11/000112495_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion