User Tools

Site Tools


faq:2022:01:11:000112451_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada SPT 2018 WP dilakukan pemeriksaan, dan atas hasil pemeriksaan tsb diajukan banding. yg ditanyakan adalah untuk lampiran 2a spt tahunan 2021, atas th 2018 laba yg dimasukkan apakah sebesar hasil pemeriksaan atau sebesar yg diakui oleh WP (nilai yg diajukan ke pengadilan)? WP ajukan keberatan, Keputusan Keberatan: DJP menang. Kemudian WP ajukan banding, masih dalam proses, sehingga belum terbit Keputusan Banding.


Jawaban

Petunjuk pengisian SPT1771 Badan di lamp PER-19/2014, untuk lampsus 2A: Kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL diisi dg data yg bersumber dari SKP atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan. Berhubung dalam kondisi saat ini, keputusan yg sudah terbit adalah keputusan keberatan, maka untuk keperluan pelaporan WP, nilai kerugian yg diinput seharusnya didasarkan pada keputusan keberatan tsb.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O C L C
L Y V K K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X X W K
 
faq/2022/01/11/000112451_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)