User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000182497_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Suket PP23 kalau sudah habis masa berlaku dan omset masih dibawah 4,8M, bisa ngajuin ulang ga ya mas/mbak?


Jawaban

PP 23 tahun 2018 Pasal 5 (1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama: a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Kasih aturan ini aja , mba Jadi , WP hanya dapat menggunakan tarif PPh final PP 23 selama ini aja .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W A M L
I R E S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H E​ T J
 
faq/2022/01/10/000182497_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)