User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000139003_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang..sy ingin bertanya terkait perhitungan pph pasal 26 (4) untuk BUT jasa kontruksi. dlm perhitungan disebutkan bahwa penghasilan neto fiskal dikurangin dgn pph final. bgaimana perhitungan pph final yg dpt dikurangkan? apa tarif 3% dikalikan dgn penghasilan brutro? atau dari bukti potong yg diterima wajib pajak but konsturksi?


Jawaban

Yg mengatur untuk but ini ada di pmk 14/2011, dan memang ga disebutinperhitungan pph finalnya. Jdi ikuti sesuai ketentuan pph final jasa konstruksinya aja yaa.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y H V R
X O T​ C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X B U R H
 
faq/2022/01/10/000139003_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)