faq:2022:01:10:000113668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS: saya mau tanya, dalam PPS kebijakan 1 & 2 apabila harta DN tidak diinvestasikan, setelah PPS apakah ada laporan tahunan PPS yang harus disampaikan selama 3 tahun seperti laporan tahunan TA sebelumnya ??
Jawaban
untuk pelaporan yang diatur hanya untuk investasi aja. kalau dia ga ada investasi ga ada pelaporan kaya TA. efeknya hanya pelaporan di SPT tahunannya aja.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000113668_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion