faq:2022:01:10:000113658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dear admin, mau tanya.. apakah 1 faktur pajak bisa untuk lebih dari 1 SPPB?
Jawaban
coba digali lagi ini transaksinya gimana. Kalau memang ada 2 transaksi, silahkan buat 2 fp untuk masing2 sppbnya. Kalau mau input 2 sppb kan di efaktur cuma ada 1 kolom buat input nomornya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000113658_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion