faq:2022:01:10:000112530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba ijin tanya, untuk WPNE tidak boleh diwakilkan kan ya? dasar tidak boleh diwakilkannya d per-04 kah?
Jawaban
Di ketentuan tidak disebutkan harus diajukan yang bersangkutan. Jadi seharusnya boleh saja apabila dikuasakan oleh orang lain. Untuk hal ini bisa konfirmasi ke KPP ya, karena PMK kuasa sudah dicabut dengan adanya keputusan mahkamah konstitusi.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112530_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion