faq:2022:01:10:000112528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp mau motong pph final kpd lawan transaski pemegang suket pp 23 (wp op), terkait pasal 7(2)a uu hpp apakah baru akan dipotong kalau si lawan transaksinya ini peredaran brutonya telah mencapai 500juta? lalu bagaiman cara mengetahui si lawan transaksinya peredaran brutonya telah mencapai 500juta?
Jawaban
Tetap dilakukan pemotongan saat terjadi transaksi oleh pemotong. Apabila nanti terjadi peredaran bruto tidak mencapai 500juta, maka bisa diminta pengembalian pajak sesuai pmk 187.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112528_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion