User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000112528_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau wp mau motong pph final kpd lawan transaski pemegang suket pp 23 (wp op), terkait pasal 7(2)a uu hpp apakah baru akan dipotong kalau si lawan transaksinya ini peredaran brutonya telah mencapai 500juta? lalu bagaiman cara mengetahui si lawan transaksinya peredaran brutonya telah mencapai 500juta?


Jawaban

Tetap dilakukan pemotongan saat terjadi transaksi oleh pemotong. Apabila nanti terjadi peredaran bruto tidak mencapai 500juta, maka bisa diminta pengembalian pajak sesuai pmk 187.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C S N N
Z P W C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P M K U
 
faq/2022/01/10/000112528_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)