User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000112425_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi, menanyakan pph 21 karyawan resign maret, saya sudah bayarkan dan laporkan pph 21 jan-mar. posisi skrg LB untuk karyawan tsb. Pph 21 di tanggung perusahaan jadi bagaimana ya pak ? saya harus pembetulan SPT april untuk di kompensasikan di SPT pph 21 desember skrg ?


Jawaban

Kalau ada karyawan berhenti bekerja pada pertengahan tahun, pemberi kerja selaku pemotong pph 21 harus membuat bukti potong pada masa karyawan tsb berhenti bekerja. Jadi di Maret dia bikin A1/A2, kemudian membuat spt masa seperti biasa. Nanti kalau ada LB, LB nya dikembaliin ke karyawan dalam bentuk uang tunai, dan perusahaan dapat memperhitungkan kelebihan tsb dengan pemotongan pph 21 karyawan lain. Kalau misal WP lupa nih ga bikin bupot A1/A2 di masa maret, dia harus pembetulan, nah LB n

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J T H S
R D N R N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T Y᠎ N A
 
faq/2022/01/10/000112425_1234.txt · Last modified: (external edit)