faq:2022:01:10:000112422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Nuyatika/status/1479365180257488896 Mengenai Bukti potong PPh 23. Jika Masa Pajaknya 12-2021 Tapi untuk tanggal Bupotnya 05 Jan 2022, Nanti utk Kredit pajak di PPh badan masuk ke 2021/2022?
Jawaban
Dikreditkan pada SPT Tahunan sesuai saat terutang dan saat pemotongan pph 23 tsb, mas. Kalau di 2021 maka dikreditkannya di 2021. Sesuai Pasal 28 UU PPh dan Petunjuk pengisian SPT Tahunan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112422_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion