faq:2022:01:10:000112421_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP berjualan di market place luar negeri dan sudah dipotong pajak penjualan di negara tempat berjualan, apa harus bayar pajak di indonesia juga?
Jawaban
Dari segi pph, bisa dijelaskan bahwa: - Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari “luar Indonesia”, WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. PPN dijelaskan cakupan ppn sesuai pasal 4 UU PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112421_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion