User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000112418_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo ka, mau tanya, tolong pencerahannya ya. Dalam hitungan pph pasal 21 bpjs kesehatan yg dibayarkan perusahaan apakah termasuk dalam penambah bruto, perusahaan bayar 4%, 1% dibayar karyawan. Mohon pencerahannya ka, tks


Jawaban

<WRAP> Untuk perlakuan bpjs tetap mengacu ke per 16/2016 dan resume berikut ya mas: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X​ X V G
L᠎ R᠎ C U Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P J H D
 
faq/2022/01/10/000112418_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)