User Tools

Site Tools


faq:2022:01:10:000112416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal PT A dan PT B membentuk KSO. adapun terdapat transaksi yang invoicenya atas nama KSO namun faktur pajaknya atas nama PT A dikarenakan KSO tersebut tidak memiliki NPWP. atas penghasilan tersebut diterima oleh PT A dan selanjutnya mau dilakukan bagi hasil antara PT A dengan PT B. apakah atas bagi hasil tersebut harus dipotong PPh dan apakah PT B harus menerbitkan faktur pajak? terima kasih


Jawaban

Sedang dilakukan penggalian namun WP no response

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U J Q H
W B U Z V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H U V A᠎ X
 
faq/2022/01/10/000112416_1234.txt · Last modified: (external edit)