faq:2022:01:10:000112415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
op punya harta diikutkan ta kan ga disusutkan, kalo harta tersebut dijadikan inbreng ke perusahaan penyusutannya boleh atau tidak boleh?
Jawaban
di aturan TA sebatas “Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan”, kalau butuh penegasan bisa konfirm kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/10/000112415_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion